rss_feed

Desa Taba Pasmah

Jln. Raya Bengkulu -Kepahiang Km 11.5
Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38385

mail_outline tabapasemah2003@gmail.com

  • Bushari

    Kepala Desa

  • Mustofa

    Sekretaris Desa

  • Ihwan Sapri

    Kepala Dusun I

  • Johansyah

    Kepala Dusun II

  • Fenty Gayatrie

    Kepala Dusun III

  • Wirianto

    Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Hamidawati

    Kepala Seksi Pelayanan

  • Friti Sulastri

    Kepala Seksi Pemerintahan

  • Rull Yanti

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Meliyani

    Kepala Urusan Keuangan

  • Lista Susanti

    Kepala Urusan Perencanaan

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Sistem Informasi Desa Taba Pasemah, Kantor Desa membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08 00. WIB s.d 15.00 WIB
fingerprint
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

04 Apr 2021 20:36:12 2.468 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TABA PASEMAH

KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH

 

 

NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Ketua                                           : SITI KHODIJAH

Wakil Ketua                                : M.SHALEH, S.Sos, M.A.P

sekretaris                                     : SUPRAPTO, S.H

Ketua Bidang I                           : M.ARDI SUTONO S                                 

Ketua Bidang II                          : PARIDA

 

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Album Galeri

assessment Statistik Desa

message Komentar Terkini

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jln. Raya Bengkulu -Kepahiang Km 11.5
Desa : Taba Pasmah
Kecamatan : Talang Empat
Kabupaten : Bengkulu Tengah
Kodepos : 38385
Telepon :
Email : tabapasemah2003@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:200
Kemarin:338
Total Pengunjung:127.407
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.250.73
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel